Jadwal Uji Kompetensi Bidang IPTL & Distribusi 14 -16 Oktober hubungi  Rafa : Klik WA KONSULTASI

TATA CARA LEGALITAS PENDIRIAN ASOSIASI DI INDONESIA

Diterbitkan pada Hari Jumat, 08 Agustus 2025

TATA CARA LEGALITAS PENDIRIAN ASOSIASI DI INDONESIA

Mendirikan asosiasi merupakan langkah strategis untuk menghimpun individu atau badan hukum yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama dalam bidang tertentu—baik sosial, profesi, ekonomi, budaya, maupun lainnya. 
Di Indonesia, asosiasi termasuk dalam kategori perkumpulan berbadan hukum dan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2019.

 

PERSYARATAN :

1. Tentukan Nama dan Tujuan Asosiasi
2. Susun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran   Rumah Tangga (ART)
3. Persiapkan Pengurus dan Anggota Pendiri Asosiasi harus didirikan minimal 3 orang
4. Buat Akta Pendirian di Hadapan Notaris
5. Ajukan Pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM RI
6. Urus NPWP dan Legalitas Tambahan

 

Setelah memperoleh SK Kemenkumham, asosiasi bisa mengurus:
- NPWP atas nama perkumpulan
- Rekening bank
- SKT dari instansi lain (jika dibutuhkan)
- Surat domisili
 
Dan selanjutnya bisa menjalankan kegiatan sesuai dengan fungsinya. 

Pengurusan pendirian Asosiasi ini memakan waktu 14 hari kerja setelah AKTA Pendirian di tandatangani dan pengukuhan sidik jari seluruh pendiri.

www.ijintender.co.id