TATA CARA LEGALITAS PENDIRIAN ASOSIASI DI INDONESIA
Diterbitkan pada Hari Jumat, 08 Agustus 2025

Di Indonesia, asosiasi termasuk dalam kategori perkumpulan berbadan hukum dan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2019. PERSYARATAN : 1. Tentukan Nama dan Tujuan Asosiasi
2. Susun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Persiapkan Pengurus dan Anggota Pendiri Asosiasi harus didirikan minimal 3 orang
4. Buat Akta Pendirian di Hadapan Notaris
5. Ajukan Pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM RI
6. Urus NPWP dan Legalitas Tambahan Setelah memperoleh SK Kemenkumham, asosiasi bisa mengurus:
- NPWP atas nama perkumpulan
- Rekening bank
- SKT dari instansi lain (jika dibutuhkan)
- Surat domisili
Dan selanjutnya bisa menjalankan kegiatan sesuai dengan fungsinya. Pengurusan pendirian Asosiasi ini memakan waktu 14 hari kerja setelah AKTA Pendirian di tandatangani dan pengukuhan sidik jari seluruh pendiri. www.ijintender.co.id