Update Info TKDN
Diterbitkan pada Hari Rabu, 03 September 2025
PENGAJUAN SERTIFIKAT TKDN BARANG KINI LEBIH MUDAH !
Industri Kecil Bisa Mengajukan TKDN Barang Secara Self Declare Melalui SIINas
Jakarta, September 2026- Bagi perusahaan manufaktur, produsen barang, supplier, dan pelaku industri yang ingin memperluas pasar ke pengadaan pemerintah, BUMN, BUMD maupun rantai pasok industri, Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) semakin menjadi dokumen penting untuk diperhatikan.
Memasuki tahun 2026, terdapat sejumlah perkembangan penting dalam tata cara sertifikasi TKDN.
Salah satu perubahan yang perlu diketahui pelaku usaha adalah diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 11 Desember 2025 dan membawa sejumlah penyederhanaan dalam proses sertifikasi TKDN.
TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan nilai persentase kandungan dalam negeri yang terdapat pada barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa.
Pemerintah terus mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), sehingga perusahaan yang memproduksi barang di Indonesia perlu semakin memperhatikan kesiapan sertifikasi dan data produknya.
Kementerian Perindustrian juga menempatkan sertifikasi TKDN sebagai salah satu instrumen untuk memperluas akses pasar produk industri dalam negeri, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
🔥 APA YANG BERUBAH DI 2026?
1. Industri Kecil Dapat Menggunakan Mekanisme Self Declare
Ini menjadi salah satu kemudahan penting bagi pelaku Industri Kecil.
Berdasarkan Permenperin No. 35 Tahun 2025, penghitungan nilai TKDN barang yang diproduksi oleh Industri Kecil dapat dilakukan melalui mekanisme self declare.
Namun self declare bukan berarti perusahaan cukup menyatakan sendiri nilai TKDN tanpa pemeriksaan.
Pelaku usaha harus:
- Terdaftar di SIINas
- Terlebih dahulu divalidasi sebagai Industri Kecil
- Menghitung nilai TKDN sesuai ketentuan
- Menyampaikan dokumen pendukung
- Menyampaikan video proses produksi
- Menyampaikan data produk secara lengkap
2. Self Declare TKDN Industri Kecil Tidak Dipungut Biaya
Kabar ini tentu menarik bagi pelaku industri kecil.Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare bagi Industri Kecil dapat dilakukan tanpa biaya sertifikasi.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi industri kecil agar produk mereka dapat masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar pengadaan pemerintah.
Namun perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan validasi dan menyampaikan data serta dokumen sesuai ketentuan.
3. Validasi Industri Kecil Menjadi Tahap Penting
Sebelum menggunakan fasilitas self declare, perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai Industri Kecil.
Kementerian Perindustrian pada 2026 menjelaskan bahwa validasi dilakukan melalui SIINas.
Salah satu informasi yang disampaikan Kemenperin adalah bahwa pelaku usaha yang akan menggunakan fasilitas tersebut perlu terdaftar sebagai Industri Kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dalam implementasinya, pemohon juga diminta memberikan bukti proses produksi, termasuk video proses produksi dan lokasi usaha dengan penanda geografis.
Artinya:
Belum tervalidasi sebagai Industri Kecil → jangan langsung mengajukan TKDN self declare.
Validasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses sertifikasi dilakukan.4. Dokumen Pengajuan TKDN Barang Self Declare
Berdasarkan Permenperin No. 35 Tahun 2025, pengajuan penandasahan penghitungan TKDN Barang secara self declare dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:DATA PERUSAHAAN
- Nama perusahaan
- Alamat perusahaan
- Alamat pabrik
- Nomor Perizinan Berusaha
- KBLI
DATA PRODUK
- Jenis barang
- Tipe barang
- Spesifikasi
- Merek
- HS Code 8 digit
- Foto barang
- Kelompok barang
DATA TKDN
- Hasil penghitungan TKDN
- Dokumen pendukung penghitungan TKDN
- Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen
- Video proses produksi di pabrik
5. Ada Perubahan Pada Rincian Komponen TKDN
Pelaku industri juga perlu memperhatikan bahwa rincian komponen utama yang digunakan dalam penghitungan TKDN dapat berbeda berdasarkan sektor industri.
Pada 2026 telah diterbitkan sejumlah regulasi teknis sektoral, termasuk perubahan rincian komponen utama barang untuk sektor tertentu.

Karena itu, jangan menggunakan template penghitungan lama secara sembarangan. Perusahaan perlu memastikan sektor industri dan jenis barang yang diajukan menggunakan ketentuan komponen yang sesuai dan terbaru.
6. Cara Penghitungan TKDN
Dalam informasi Kemenperin mengenai implementasi self declare Industri Kecil, penghitungan menggunakan komponen:
Komposisi tersebut menjadi bagian dari mekanisme penghitungan self declare yang dijelaskan Kemenperin.
Namun perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan penghitungan berdasarkan jenis barang dan ketentuan sektoral yang berlaku.
7. Masa Berlaku Sertifikat TKDN Jadi Lebih Panjang
Salah satu perubahan penting dari reformasi kebijakan TKDN adalah masa berlaku sertifikat yang diperpanjang menjadi 5 tahun.
Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa sebelumnya masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP adalah 3 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 5 tahun dengan sistem pengawasan.
Ini tentu memberikan keuntungan bagi perusahaan karena sertifikat dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih panjang sebelum perlu dilakukan pembaruan sesuai ketentuan.
-
8. Sertifikat TKDN Diterbitkan Secara Elektronik
- Untuk mekanisme self declare Industri Kecil, sertifikat TKDN diterbitkan secara elektronik melalui SIINas.
- Sertifikat setidaknya memuat informasi seperti:
- Nama perusahaan
- Alamat
- Alamat pabrik
- KBLI
- Jenis barang
- Tipe
- Spesifikasi
- HS Code
- Merek
- Nilai TKDN
- Masa berlaku nilai TKDN
- Nilai BMP jika memenuhi ketentuan
- Tanggal penerbitan sertifikat
⚠️ PENTING: TKDN BUKAN SEKADAR SERTIFIKAT
Banyak perusahaan masih melihat TKDN hanya sebagai dokumen yang diperlukan ketika mengikuti tender. Padahal sebelum mengajukan TKDN, perusahaan perlu memastikan data perusahaan dan produk sudah siap.

🚨 JANGAN SAMPAI DATA TKDN TIDAK SINKRON
Kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan langsung fokus pada penghitungan persentase TKDN, tetapi belum memastikan data dasarnya.
Contohnya: ❌ Lokasi usaha tidak masuk RDTR - Rencana Detail Tata Ruang ❌ KBLI tidak sesuai dengan kegiatan produksi ❌ Data SIINas belum lengkap ❌ Nama/merek produk tidak konsisten ❌ HS Code tidak tepat ❌ Spesifikasi produk berbeda antara dokumen ❌ Data bahan/material tidak lengkap ❌ Tidak memiliki bukti proses produksi ❌ Video proses produksi tidak sesuai ❌ Menggunakan formula atau rincian komponen yang sudah tidak sesuai ketentuan terbaru Akibatnya, proses pengajuan dapat mengalami pengembalian atau membutuhkan perbaikan.Kebutuhan sertifikasi tetap perlu dilihat berdasarkan jenis produk, skala perusahaan, sektor industri dan persyaratan pengadaan yang akan diikuti.
💡 TKDN DAN PELUANG TENDER
Bagi perusahaan supplier, memiliki produk yang telah tersertifikasi TKDN dapat menjadi nilai strategis ketika berhadapan dengan pasar pengadaan yang menerapkan kebijakan penggunaan produk dalam negeri.
Namun perlu dipahami:Memiliki Sertifikat TKDN tidak otomatis menjamin memenangkan tender.
Sertifikat TKDN merupakan salah satu dokumen/indikator yang dapat digunakan sesuai ketentuan pengadaan dan persyaratan pekerjaan.
Karena setiap tender memiliki persyaratan yang berbeda, perusahaan tetap harus membaca dokumen pengadaan secara lengkap.📌 CHECKLIST PERSIAPAN PENGAJUAN TKDN BARANG 2026
LEGALITAS
☑ NIB☑ KBLI sesuai kegiatan produksi
☑ Data perusahaan
☑ Data pabrik/lokasi produksi
SIINas
☑ Terdaftar di SIINas☑ Data industri tersedia
☑ Status Industri Kecil tervalidasi jika menggunakan self declare
DATA PRODUK
☑ Nama produk☑ Tipe
☑ Spesifikasi
☑ Merek
☑ HS Code 8 digit
☑ Foto produk
DATA PRODUKSI
☑ Bahan/material☑ Tenaga kerja
☑ Biaya tidak langsung pabrik
☑ Data proses produksi
☑ Video proses produksi
PENGHITUNGAN
☑ Formula sesuai ketentuan☑ Komponen utama sesuai sektor industri
☑ Dokumen pendukung tersedia
🆕 KESIMPULAN UPDATE PROSES TKDN 2026
Dengan adanya reformasi sertifikasi melalui Permenperin No. 35 Tahun 2025, proses sertifikasi TKDN semakin diarahkan menjadi lebih mudah, transparan, akuntabel dan cepat.
Khusus bagi Industri Kecil, tersedia mekanisme self declare melalui SIINas tanpa biaya, setelah perusahaan memenuhi proses validasi.
Di sisi lain, perusahaan tetap harus serius dalam menyiapkan data perusahaan, KBLI, SIINas, data produk, HS Code, proses produksi dan dokumen pendukung.
Selain itu, pelaku usaha perlu mengikuti perkembangan peraturan teknis sektoral, karena rincian komponen utama untuk penghitungan TKDN dapat mengalami perubahan.
Kami bantu arahkan Anda mengejar nilai TKDN yang sesuai !!
Pastikan seluruh data perusahaan → produk → proses produksi → penghitungan → dokumen sudah konsisten.
Kami siap membantu pendampingan proses TKDN Produk Anda dengan CEPAT !
Bagi perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikat TKDN Barang, kami dapat membantu melakukan pengecekan awal terhadap:
✔ Legalitas perusahaan✔ NIB & KBLI
✔ Data SIINas
✔ Klasifikasi industri
✔ Data produk
✔ HS Code
✔ Komponen bahan/material
✔ Data proses produksi
✔ Dokumen pendukung TKDN
✔ Persiapan pengajuan
Punya produk yang ingin diajukan TKDN?
Email data persyaratan anda kepada kami: 1. NIB perusahaan2. Nama & jenis produk
3. Merek produk
4. Lokasi produksi
5. Jika ada, persyaratan tender/pengadaan yang dituju
Kami bantu cek jalur pengajuan TKDN yang sesuai dengan kondisi perusahaan Anda.
Email : adminijintender@gmail.com📲 KONSULTASI TKDN
.png)






.png)
















.jpeg)





.jpg)

