Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Diterbitkan pada Hari Jumat, 24 Desember 2021

Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun tentu berdampak pada perekonomian Indonesia, termasuk sektor konstruksi yang menjadi salah satu sector yang memiliki kontribusi besar dalam sektor ekonomi. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah agar ekonomi dapat bertumbuh ke arah yang lebih positif. Dalam melakukan upaya tersebut pemerintah perlu bekerjasama dan membangun sinergi dengan banyak pihak untuk memulihkan perekonomian nasional.

Pada sektor konstruksi, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk menggerakan roda perekonomian adalah dengan melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia di sektor konstruksi. Selain itu, Perkembangan industri konstruksi di Indonesia saat ini terus mengalami peningkatan, terlebih sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor utama yang diharapkan dapat menjadi pengungkit pemulihan ekonomi nasional.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi selaku pembina jasa konstruksi terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui sertifikasi. Secara regulasi, ketentuan tenaga kerja konstruksi bersertifikat telah ditetapkan di dalam Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dimana setiap tenaga kerja yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat dan setiap penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Saat ini, kualifikasi jabatan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Pembahasan tentang peta okupasi juga dapat menjadi tambahan informasi dalam Buletin Konstruksi Edisi 4 Tahun 2021. Peta okupasi adalah peta penyusunan standar kompetensi, kualifikasi dan klasifikasinya. Peta Okupasi digunakan sebagai Referensi jenis jabatan/okupasi / profesi/ kualifikasi di sektor jasa konstruksi dan digunakan sebagai Referensi penyusunan SKKNI/Modul apa saja yang harus disusun guna memenuhi kebutuhan Standar dan Materi Pelatihan.

Sebagai ujung tombak dalam pembangunan infrastruktur tenaga kerja konstruksi harus memiliki kompetensi dan ditunjukkan dengan sertifikat. Pembangunan Infrastruktur yang dilaksanakan dengan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat akan menjamin kualitasnya, sehingga tujuan Pemulihan Ekonomi Nasional akan segera tercapai.*

Source : Jurnal Konstruksi Edisi 4.1 2021

Reposted by : Salmg